Pembagian Harta, Sang Anak Gugat Ibu Kandung
Malang benar nasib yang menimpa Tiurlena Siregar (69). Hanya karena salah seorang sang anak merasa akan terjadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Malang benar nasib yang menimpa Tiurlena Siregar (69). Hanya karena salah seorang sang anak merasa akan terjadi ketidakadilan pada harta gono-gini, ibu tua ini digugat oleh anak kandungnya yang bernama Erwin Gading P Lingga (36).
Selain sang ibu, Erwin dalam surat gugatannya juga menyampaikan gugatan terhadap sang adik bernama Herry Subanta Lingga, yang dituduh mengambil harga sang ibu dalam bentuk sebidang tanah dan rumah.
"Ini sidang kedua kami Bang. Sidang pertama pada 11 Juni lalu. Hari ini sidang ditunda hingga 2 Juli mendatang. Saya cuma ingin mengatakan kepada abang kandung saya, bahwa yang dituduhkannya kepada saya semuanya salah. Terkait ibu yang ikut digugatnya, saya pikir itu sudah kelewatan. Ibu masih hidup, kenapa dia mempermasalahkan harga gono-gini," ujar Herry di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/6).
Hari itu, Tiurlena dan Herry terpaksa duduk di bangku pesakitan masing-masing sebagai tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam sidang yang beragedakan pemberkasan gugatan yang diadakan di ruang cakra V gedung PN, mereka terlihat tam mampu meluapkan kekecewaan kepada sang keluarga.
Seperti penuturan Tiurlena, dirinya tidak menyangka anak yang ke-4 dari enam bersaudara yang dibesarkan dan disekolahkan hingga duduk di perguruan tinggi tega berbuat demikian terhadapnya. "Ku sekolahkan dia, ilmu hukum yang didapatnya malah digunakannya untuk ibunya sendiri. Kalau tetap seperti ini, lebih baik tak ku akui dia sebagai anak," ujar Tiur.
Tiur bercerita, kasus ini bermula pada 3 Mei 2012 lalu, di mana Erwin mempermasalahkan Herry membele satu unit mobil hasil dari penjualan rumah peninggalan sang ayah. Herry yang kesal diutarakan Erwin langsung meminta pembagian harga agar dilakukan segera."Padahal tidak seperti itu," ujar Tiur.
Tiur kelahiran Sipirok 22 April 1945 lalu pun begitu terkejut, setelah anaknya mendaftarkan gugatan terhadapnya di PN Medan. Ia juga tak kalah kaget, ketika mengetahui adik Erwin yaitu Herry Subanta Lingga, (PNS dinas PU Kabupaten Dairi)kelahiran Medan, 11 Mei 1979 termasuk yang digugat.
Selain sang ibu, Erwin dalam surat gugatannya juga menyampaikan gugatan terhadap sang adik bernama Herry Subanta Lingga, yang dituduh mengambil harga sang ibu dalam bentuk sebidang tanah dan rumah.
"Ini sidang kedua kami Bang. Sidang pertama pada 11 Juni lalu. Hari ini sidang ditunda hingga 2 Juli mendatang. Saya cuma ingin mengatakan kepada abang kandung saya, bahwa yang dituduhkannya kepada saya semuanya salah. Terkait ibu yang ikut digugatnya, saya pikir itu sudah kelewatan. Ibu masih hidup, kenapa dia mempermasalahkan harga gono-gini," ujar Herry di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/6).
Hari itu, Tiurlena dan Herry terpaksa duduk di bangku pesakitan masing-masing sebagai tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam sidang yang beragedakan pemberkasan gugatan yang diadakan di ruang cakra V gedung PN, mereka terlihat tam mampu meluapkan kekecewaan kepada sang keluarga.
Seperti penuturan Tiurlena, dirinya tidak menyangka anak yang ke-4 dari enam bersaudara yang dibesarkan dan disekolahkan hingga duduk di perguruan tinggi tega berbuat demikian terhadapnya. "Ku sekolahkan dia, ilmu hukum yang didapatnya malah digunakannya untuk ibunya sendiri. Kalau tetap seperti ini, lebih baik tak ku akui dia sebagai anak," ujar Tiur.
Tiur bercerita, kasus ini bermula pada 3 Mei 2012 lalu, di mana Erwin mempermasalahkan Herry membele satu unit mobil hasil dari penjualan rumah peninggalan sang ayah. Herry yang kesal diutarakan Erwin langsung meminta pembagian harga agar dilakukan segera."Padahal tidak seperti itu," ujar Tiur.
Tiur kelahiran Sipirok 22 April 1945 lalu pun begitu terkejut, setelah anaknya mendaftarkan gugatan terhadapnya di PN Medan. Ia juga tak kalah kaget, ketika mengetahui adik Erwin yaitu Herry Subanta Lingga, (PNS dinas PU Kabupaten Dairi)kelahiran Medan, 11 Mei 1979 termasuk yang digugat.