Pesawat TNI Jatuh
LBH Pers Kecam Tindakan kekerasan TNI terhadap Jurnalis
Sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar di lokasi dihadang oknum anggota TNI AU.
Sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar di lokasi dihadang oknum anggota TNI AU. Bahkan beberapa wartawan mendapatkan pukulan diantaranya yaitu Febrianto Budi Anggoro dari Antara, Didik dari Riau Pos, Dewo Riau Channel, dan dua wartawan Rtv. Selain itu juga ada dua kamera disita. (baca berita media/Kompas.com).
"LBH Pers mengecam keras tindak Kekerasan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang main pukul terhadap jurnalis tersebut," kata Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers, Dedi Ahmad, dalam siaran persnya, Selasa (16/10/2012).
Dengan alasan apapun, Dedi mengatakan pemukulan tersebut jelas-jelas adalah bentuk arogansi dan merupakan tindakan pidana serta merupakan pelanggaran hukum atas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pemukulan tersebut dilakukan pada saat jurnalis sedang melakukan tugas
jurnalistiknya dan dengan demikian TNI AU telah menghalang-halangi
peliputan," tegasnya.
LBH Pers menilai bahwa semestinya, TNI AU tidak melakukan upaya
kekerasan jika memegang prosedur dan patuh hukum, seperti Undang-undang
Pers No.40 Tahun 1999 Tetang Pers.
"Tugas seorang Jurnalis dalam mengemban profesinya dilindungi oleh aturan dan undang-undang," katanya. Seperti dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa
kewajiban Pers nasional disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1, yang
menyatakan bahwa
“Pers nasional memiiki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat
serta asas praduga tak bersalah.”