Saham Pemerintah di BUMD Bukan Keuangan Negara
Sidang lanjutan dugaan korupsi kredit macet Bank Riau Kepri Cabang Batam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kredit macet Bank Riau Kepri Cabang Batam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, saksi pertama yang memberikan kesaksiannya adalah Prof Ridwan.
Menurut Ridwan, keuangan pemerintah daerah yang ditanamkan pada bank milik pemerintah daerah, tidak temasuk keuangan milik negara. "Sebab keuangannya sudah dikelola oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). "Jadi sesuai Permandagri BUMD berbentuk PT, harus tunduk pada undang-undang PT," ucapnya.
Dalam PT kata Ridwan, kalau uang pemerintah masuk ke PT. Pengolaannya pun, menggunakan pripsip undang-undang yang diatur PT. "Oleh karena itu pemerintah sebagai pemegang saham dan modal dari keuangan negara tetap tunduk kepada hukum privat," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah kredit macet termasuk kerugian? Ridwan menyatakan, kredit macet itu tidak masuk dalam kerugian suatu perusahaan. Karena kerugian bisa dilihat dari satu tahun buku. ''Kalau kita ikuti mekanisme undang-undang PT, maka kerugian dihitung dari tahun buku. Sedangkan kredit macet, menurut Mahkamah Konstitusi, penyelesaiannya mengikuti undang-undang PT,'' papar Ridwan.
"Khusus untuk Perusahaan perbankan, substansi badannya tunduk pada undang-undang PT, sementara substansi usahanya tunduk pada undang-undang perbankan" papar Ridwan.
Saksi selanjutnya Eko Sembodo, kepada majelis hakim menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang No.15 tahun 2006, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa menyatakan kerugian negara, bukan instansi lain.
"Sesuai dengan UU No.15 tahun 2006, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa menyatakan kerugian negara. Sedangkan BPKP, sesuai PP No.60 2008, posisinya sebagai aparat pemerintah untuk mengasistensi kepada pemerintah daerah, agar memahami pengelolaan negara. Instansi tersebut tidak menyatakan kerugian keuangan negara. Jika BPKP ada pemeriksaan, maka harus atas perintah atau izin presiden," ungkap Eko Sembodo.
Lebihg jauh Eko mengatakan, kredit macet tidak dapat dikatakan menimbulkan kerugian, tanpa memperhitungkan jaminannya, maka harus dihitung hal-hal lain untuk mendukung kredit yang diberikan. (*)