Rusli Zainal Tersangka
Akan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Rusli Zainal
KPK Akhiri Pemeriksaan Saksi
Pada hari terakhir ini, penyidik memanggil tujuh orang saksi. Mereka adalah Syafrudin Saan, Robin Hutagalung, Emrizal Pakis, dan Novira. Nama-nama tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus suap PON yang membelit Rusli Zainal.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil tiga orang dalam kasus kehutanan. Masing-masing adalah Suhendra, staf keuangan PT Satria Perkasa Agung, Sutarjo, dan Legal Forest Sinar Mas, Yanti.
Namun sayang, dalam pemeriksaan terakhir ini, para saksi tidak mau memberikan banyak keterangan. Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Syafrudin Saan misalnya, ketika wartawan yang menunggunya diperiksa di Ruang Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura, Pekanbaru, tidak banyak komentar.
Kepada awak media, dia hanya mengatakan kalau dirinya diperiksa terkait kasus PON. Hanya saja, politisi PKS ini tidak menyebutkan secara rinci dia diperiksa terkait revisi Perda atau yang lain.
"Tentang PON," kata dia.
Hal senada juga dikatakan oleh Emrizal Pakis. Dia justru memberikan sedikit komentar terkait dengan digemboknya main stadium.
Menurutnya kepada para wartawan, apabila ada upaya pembongkaran terhadap infrastruktur di Main Stadium, hal itu tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, bangunan tersebut merupakan milik negara.
Oleh karenanya, apabila ada upaya pembongkaran, itu sama saja dengan merusak fasilitas negara. Tentunya, jika hal itu benar-benar dilakukan maka bisa saja menjadi masalah hukum.
Pantauan Tribun, sekitar pukul 13.00, seorang wanita masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Namun, wanita yang mengenakan kemeja putih ini tidak mau memberikan komentar sama sekali.
Sementara, seorang penyidik mengatakan, pemeriksaan terhadap Emrizal Pakis adalah kali pertama dilakukan. Dia diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai Ketua I PB PON. Emrizal dalam jabatan tersebut bertanggungjawab mengenai masalah infrastruktur.
Sementara untuk Syafrudin, kata penyidik ini, dia dipanggil karena politisi PKS tersebut menghadiri pertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin, di Jalan Sumatera. Diungkapkan penyidik, Syafrudin merupakan utusan dari Fraksi PKS.
Ketika ditanya apakah Syafrudin mengetahui mengenai adanya uang lelah dalam revisi Perda tersebut, penyidik ini menjawab diplomatis. "Nanti di persidangan," ujarnya.
Sementara, saat Tribun menanyakan mengenai kemungkinan adanya tersangka baru setelah pemeriksaan kali ini, penyidik mengatakan akan ada tersangka baru. Namun dia tidak mengungkapkan tersangka baru tersebut terkait suap PON ataukah penyalahgunaan wewenang dalam ijin kehutanan.
"Ada (tersangka baru)," jawabnya dengan mantap. (*)