Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgubri

Timses Ahmad: Itu hanya Permainan Kata-kata

Timses Achmad-Masrul menilai perdebatan dalam penggunaan kata "calon" dan "bakal calon" sebenarnya bukan masalah serius

Penulis: | Editor:
Laporan: Raya Nainggolan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim sukses pasangan Achmad-Masrul menilai perdebatan dalam penggunaan kata "calon" dan "bakal calon" sebenarnya bukan masalah serius. Lebih baik, institusi yang berkaitan dengan pemilukada gubernur dan wakil gubernur lebih memfokuskan pada persoalan substantif pemilukada.

Tidak ada larangan tertulis kepada pasangan yang telah deklarasi serta mendaftar ke KPU untuk menyebut dirinya sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Itu sebenarnya hanya permainan kata-kata saja. Tidak substantif. Sebenarnya, pasangan lain pun pada sejumlah baliho telah menggunakannya. Perdebatannya harusnya tidak di situ," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Rokan Hulu, Nasrul Hadi kepada Tribun, Kamis (30/5).

Ia menjelaskan, pada berkas pendaftaran Achmad-Masrul di KPU Riau, tertulis dalam formulir pendaftaran sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada dalam berkas yang diteken memuat kata bakal calon.

Nasrul yang juga bekas Ketua KPU Rokan Hulu menyatakan, dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, juga tidak disebut kata-kata pasangan bakal calon.

"Sebenarnya kalau kita teliti peraturan KPU itu, tidak ada disebutkan
bakal calon. Yang ada adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegas Nasrul.

Ia mengakui, sebutan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dipakai setelah KPU menetapkan pasangan yang lolos dan memenuhi persyaratan untuk ikut sebagai peserta pemilukada. Namun, sebenarnya tidak ada larangan yang begitu tegas dan administratif untuk menggunakan kata pasangan calon.

"Achmad-Masrul mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bukan pasangan bakal calon," pungkas Nasrul yang merupakan orang dekat Achmad.

Meski demikian, Nasrul memaklumi himbauan KPU tersebut. Pasangan Achmad-Nasrul mematuhi dan menghormati ketentuan yang sudah ditetapkan secara tertulis yang mengikat seluruh pasangan calon lainnya.

"Kita patuh dan taat atas segala ketentuan yang dibuat untuk penyelenggaraan pemilukada yang jujur dan adil," kata Nasrul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved