Pimpinan Pesantren Al Ihsan Bantah Oknum Ustad Cabuli Santri
Pimpinan Pesantren Al-Ihsan Boarding School, KH. Misran Agusmar, melalui kuasa hukumnya, membantah bahwa adanya terjadi perbuatan cabul
"Itu tidak benar. Yang ada, anak itu (DF) ada masalah psikologisnya," kata Armilis Armaini, kuasa hukum Pesantren Al-Ikhsan Boarding School. saat dihubungi Tribun via handphon, Kamis (6/6)
Dia juga mengatakan, di Pondok Pesantren ini pengawasan yang diberikan oleh pihak pesantren, sangat ketat. Untuk 20 santri, di jaga oleh satu ustad selama 24 jam. Kemudian, semua jenis barang elektronik serta handphon, dilarang dibawa ke pesantren. "Jadi, mana mungkin ada terjadi perbuatan cabul di pesantren ini, karena semua santri diawasi oleh ustadnya," ujar Armilis.
Apa yang terjadi pada DF, itu diakibatkan karena paksaan orang tuanya untuk sekolah di pesantren. Padahal, dia (DF) sendiri menolak untuk dimasukkan ke pesantren. Bahkan sejak dia sekolah di Pesantren, pihak pesantren terus memberikan bimbingan konseling, tapi semakin diberikan bimbingan, dia jadi murung dan pendiam.
Pondok Pesantren, kata Armailis, sudah berusaha menangani psikologisnya. Bahkan, DF sudah pernah dibawa ke RS Jiwa Tampan untuk diperiksa dibagian Psikiater. "Hasilnya, DF mengalami gejala waham, yaitu persaan di kejar-kejar oleh orang, sehingga pihak pesantren mengembalikan DF ke orangtuanya, karena gejala gangguang seperti itu, perawatan yang intensif harus orangtua," ujarnya.
Sebelum dibawa ke RS Jiwa Tampan, DF sering berhalusinasi. Apa yang dia katakannya, selalu tidak masuk akal. Untuk itu, pihak LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Provinsi Riau, jangan langsung percaya dengan apa yang dikatakan DF, karena kondisi DF sekarang ini, tidak memungkinan untuk dimintai keterangannya.
Selain itu, oknum guru yang diduga melakukan pencabulan itu, sudah sejak awal semester dua , tidak lagi mengajar di Pesantren ini. "Harusnya, LPA melakukan investigasi ke dalam(pesantren)," bebernya..
Sejak LPA mendatangi pondok pesantren pada Rabu (5/6) kemarin, kata Armainis, pihak pondok pesantren langsung melakukan penelitian. Dari hasil penelitian tidak ditemukan adanya pencabulan.
Untuk itu, kliennya merasa kecewa dengan sikap LPA yang seolah-olah, menuduh bahwa adanya terjadi kasus cabul di Pondok Pesantren ini. "Pimpinan pesantren sangat menyayangkan adanya tuduhanan yang macam-macam terhadap pondok," ungkapnya. (*)