Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setdaprov Riau Bahas Pengundangan Kenaikan Upah Buruh Migas

peraturan gubernur tentang penetapan upah sektor Migas Provinsi Riau tahun 2013

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Adermi, Senin (10/6/2013) memberi keterangan ia sudah bertemu dengan Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif. Ia memberi keterangan, telah membicarakan mengenai pengundangan peraturan gubernur tentang penetapan upah sektor Migas Provinsi Riau tahun 2013 pada pertemuan tadi pagi di kantor gubernur.

"Sudah ada solusi, nanti asisten I memberi paraf, lalu gubernur yang akan mengundangkan. Saya dikasih tau, hari ini akan diserahkan ke gubernur untuk diundangkan," ujar Adermi.

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh sektor Migas di Riau, urung menikmati kenaikan upah tahun ini sebesar Rp 720 ribu per bulan. Penyebabnya, tidak adanya pejabat sekdaprov Riau. Sekdaprov memiliki kewenangan untuk mengundangkan peraturan gubernur tentang kenaikan upah itu.

"Kami berterimakasih atas adanya solusi ini. Namun demikian tentu realisasinya yang penting. Kami harap Gubri bisa mengundangkannya dalam satu atau dua hari ini," ujar Adermi.

Hingga berita ini dilaporkan, Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif belum dikonfirmasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved