Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beberapa Sekolah Pekanbaru Diduga Batasi Pengambilan Formulir

Disdik Nilai Tak Melanggar Perwako

Editor:

Laporan: Hendra Efivanias

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Orangtua calon peserta didik mengeluhkan langkah sekolah membatasi pengambilan formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dimana, formulir pendaftaran lebih ditujukan kepada calon peserta didik baru yang telah berusia 7 tahun. Sementara, pendaftar yang anaknya berusia di bawah 7 tahun kurang dilayani.

"Sekolah mengutamakan pendaftar yang anaknya sudah berusia 7 tahun. Sementara di bawah usia itu tidak diberi formulir pendaftaran," ungkap Ani, seorang warga kepada Tribun, Rabu (26/6). Menurutnya hal itu ia temukan di SDN 37 dan beberapa SD di Kecamatan Tampan lainnya. Bahkan, menurutnya beberapa orangtua terpaksa pulang dengan kecewa.

Orangtua yang memiliki anak dibawah usia 7 tahun tidak diperkenankan mengambil formulir pendaftaran. Padahal, Ani tahu bahwa Peraturan Walikota Pekanbaru tentang PPDB tidak pernah mengatur cara-cara seperti itu.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang warga berinisial B. Menurutnya, sekolah tidak mau memberikan formulir pendaftaran pada anaknya yang memang belum genap umur 7 tahun. Menurutnya, petugas pendaftaran mengatakan bahwa tahap awal penerimaan berkas lebih diutamakan kepada pendaftar yang berusia 7 tahun keatas.

Kepala SDN 37, Nurhaslina yang ditanyai Tribun membantah bahwa pihaknya membatasi pengambilan formulir pendaftaran. Menurut dia, semua warga bisa mengambil formulir meski usia anaknya masih belum memenuhi 7 tahun. "Kita sudah tegaskan untuk ikut peraturan walikota saja," kata dia.

Terkait keluhan masyarakat, Nuhslina mengaku tidak ada menerima secara langsung. Karena yang ia tahu petugas pendaftaran tidak membatasi pendaftar berdasarkan usia. Ia menegaskan, semua berkas diterima tapi pada akhirnya siapa yang diterima akan tetap dirangking.

Naguib Nasution SPd, Kepala Bidang TK dan SD Disdik Pekanbaru menegaskan bahwa Perwako tidak mengatur langkah-langkah seperti itu (mengutamakan pemberian fomulir pendaftaran bagi yang berusia 7 tahun-red). Menurutnya, Perwako mengatu hal dasar seperti umur, jalur masuk dan sebagainya. Meski demikian, langkah yang diterapkan sekolah juga dipastikannya tidak melanggar Perwako tentang PPDB. "Tapi secara pribadi saya tidak menyarankan cara seperti itu," ungkap dia.

Dijelaskan dia, pihak sekolah mungkin memiliki alasan melakukan hal teknis seperti itu. Alasan tersebut mungkin juga berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya. "Mungkin pihak sekolah kuatir ada anak yang tidak diterima karena di wilayah itu anak usia 7 tahun sangat banyak," ungkap dia. Menurut dia, berdasarkan pengalaman tahun lalu, di Kecamatan Tampan jumlah penduduknya sangat padat. Sehingga jumlah anak usia sekolah pun banyak. Sementara daya tampung terbatas.

Tapi sekali lagi Naguib menegaskan bahwa hal ini masalah teknis. Ia yakin, jika saja sekolah menyampaikan secara terbuka sejak awal terkait hal teknis itu, masyarakat tentunya akan paham. Apalagi, maksud pihak sekolah cukup positif. Karena kalaupun berkas tetap dimasukkan dan usia anak kurang dari 7 tahun, kesempatan diterima sangat tipis.

Naguib menjelaskan, cara yang tidak melanggar Perwako itu akan lebih efektif jika disertai sikap proaktif sekolah memberi saran kepada warga untuk teliti sebelum memasukkan berkas pendaftaran. Diantaranya dengan menyarankan memasukkan berkas ke sekolah yang berpeluang menampung siswa usia dibawah 7 tahun.

Sekolah juga diminta terus mengumumkan kondisi terkini pendaftaran. Misalnya, terkait umur minimal anak yang mendaftar di hari itu. Menurut Naguib, segala informasi kalau bisa dibuka saja. Tapi orangtua harus siap jika ternyata anaknya tak diterima di sekolah tersebut.

Menurut Naguib, ada beberapa daerah yang penjaringan siswa barunya cukup ketat. Seperti di Kecamatan Tampan. Pasalnya, dengan jumlah penduduk yang besar, komposisi anak usia sekolah juga diyakini lebih banyak. Untuk daerah-daerah seperti ini, kesempatan anak usia di bawah 7 tahun biasanya lebih kecil.

Meski demikian, daerah yang potensi anak diterima sangat tinggi juga ada. Seperti di Kecamatan Senapelan, beberapa sekolah di kecamatan Sukajadi dan beberapa sekolah di Kecamatan Limapuluh. Di beberapa sekolah di kecamatan itu biasanya banyak kekurangan murid. Naguib memastikan tidak larangan memasukkan anak sekolah di kecamatan yang berbeda dengan tempat tinggalnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved