Itu Dia Klewang, Saya Sangka Badannya Besar Ternyata Kecil
Ketua Besar Geng Motor XTC Mardirjo alias Madi alias Klewang, Selasa (23/7) jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Besar Geng Motor XTC Mardirjo alias Madi alias Klewang, Selasa (23/7) jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang perdana Klewang tersebut sempat menjadi perhatian pengunjung sidang yang ada di pengadilan.
Penasaran pengunjung sidang semakin tinggi Selasa siang itu, dan pengunjung ingin melihat lebih dekat seperti apa sosok seorang Ketua Besar Geng Motor XTC tersebut. "Itu dia Klewang tu, saya sangka badannya besar, tahunya kecil," ucap seorang pengunjung yang berada dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH menyatakan, Sabtu (10/11) tahun 2012 lalu sekitar pukul 20.00, Mardirjo alias Klewang bersama anggota geng motor Junior Raider Club (JRC), Street Devils, Keparat, dan ARC diantaranya adalah Novi Andika alias Dika Andika, Tri Wahyudi alias Yudi alias Co Yung, Didi Blade, Adi Black dan Erik berkumpul di Stadion Utama Riau Tampan untuk merencanakan penyerangan terhadap geng motor kota yakni Ghost Night, Ghost Street, King Street, Astec dan Lajang-lajang Nekat (L2N) di pemancar TVRI Jalan Durian.
Setelah selesai membuat rencana Klewang bersama dengan Novi Andika alias Dika Andika, Tri Wahyudi alias Yudi alias Co Yung, Didi Blade, Adi Black dan Erik serta anggota lainnya menyiapkan senjata berupa batu dan kayu. Kemudian mereka berangkat ke kota. Dini harinya Minggu (11/11) sekitar pukul 01.30 Klewang bersama anggota berkeliling Kota Pekanbaru mulai dari Pemancar TVRI Jalan Durian sampai Jalan Diponegoro mencari anak geng motor kota. "Namun tidak satupun ditemukan anak geng motor kota," ujar Sukatmini dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listiwo SH dan terdakwa Klewang didamping Penasihat Hukumnya Asmanidar SH.
Tidak ingin sia-sia, Klewang bersama anggotanya kembali berkeliling, setibanya di persimpangan Jalan M Ali dan Jalan M Yamin tepatnya di warnet Dinzyie terdakwa bersama anggota berhenti didepan warnet yang diduga tempat mengumpulnya anggota geng motor Ghost Street. Selanjutnya terdakwa secara serentak memberi aba-aba 'lempar' dan puluhan anggota geng motor XTC secara serentak melempar warnet dengan batu.
Menurut JPU, saat penyerangan itu terdakwa Klewang bersama dengan Didi Blade dan Adi Black melempar warnet milik Rinaldi dengan batu dan kayu. Sedangkan Dika dan anggota geng lainnya menghancurkan dua unit motor yang parkir diwarnet tersebut. "Akibat perbuatan terdakwa dua kaca nako dan dua unit motor hancur dan Rinaldi mengalami kerugian Rp 700 ribu," ungkap JPU.
Atas kesalahan terdakwa itu maka terdakwa diancam dengan pasal 170 KUHP junto pasal 169 KUHP. Usai JPU membacakan dakwaannya dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi korban Rinaldi.
Rinaldi dalam kesaksiannya dirinya tidak tahu siapa yang merusak warnetnya Minggu dini hari itu."Atas peristiwa itu saya langsung melapor ke Polresta Pekanbaru dan saya tahu Klewang pelakunya setelah Klewang bersama anggotanya ditangkap," ucap Rinaldi. (*)