Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksekusi Rumah Bupati Kampar Batal

Terkait Utang Piutang Usaha Kayu PT Rumbio Concern

Penulis: Rino Syahril | Editor:

TRIBUNPEKANBARU,PEKANBARU - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/7) sekitar pukul 10.00 datangi rumah Bupati Kampar, Jefry Noer di Jalan Gelugur Satu RT 03/RW 03, Tangkerang Utara, Bukit Raya untuk melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan tersebut. Namun site eksekusi tersebut tidak jadi dilakukan karena tanah dan bangunan yang akan dieksekusi sudah diagunkan Jeffry Noer ke Bank BNI.

Sita eksekusi yang dilakukan Juru Sita PN Pekanbaru Azuir SH bersama pegawai lainnya tersebut sesuai penetapan Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH dengan nomor : 64/AL-Ad/V-2013 nomor 57/A1-Ad/V-2013 perihal tentang permohonan sita eksekusi terhadap harta milik termohon eksekusi dalam perkara eksekusi nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013 tertanggal 13 Mei 2013.

"Permohonan sita eksekusi itu diajukan oleh Fachri Qasim melalui Tim Penasihat Hukumnya ke Pengadilan. Objek sitanya adalah tanah seluas 1000 meter persegi beserta rumah yang terletak di Jalan Gelugur Satu No 12 RT03/RW03, Tangkerang Utara, Bukit Raya," ujar Azuir.

Namun sita eksekusi yang dilakukan terhadap objek perkara tersebut tidak jadi dilakukan, karena objek perkara sudah diagunkan ke Bank BNI. "Untuk itu saya minta pemohon mengajukan objek perkara lainnya yang akan dieksekusi," ucap Azuir.

Menurut Azuir, sita eksekusi diajukan pemohon, karena gugatan yang diajukannya terhadap Ir Jefri Noer yang juga selaku Dirut PT.Rumbio Concern dimenangkan oleh penggugat Fachri Qasim dengan surat putusan dari Mahkamah Agung nomor : 2055 K/PDT/2011 12 Januari 2012.

Gugatan diajukan Fachri Qasim berawal atas pinjaman modal Rp 400 juta terhadap PT Rumbio Concern dengan janji keuntungan perbulan Rp 10 juta dibayarkan kepada Fachri. Namun keuntungan itu tidak pernah diterima Fachri Qasim.

Atas eksekusi tersebut Jeffry Noer melalui Penasihat Hukumnya Abdul Heris Rusli SH MH mengaku keberatan atas sita ekskusi yang dilakukan juru sita PN Pekanbaru tersebut. "Sebab dalam kasus tersebut kami masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Abdul Heris. Jadi tambah Abdul Heris, tunggu saja hasil putusan PK. (*)

Tags
Jefri Noer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved