Akil Mochtar Ditangkap KPK

MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Akil Mochtar

MK akan menggelar majelis kehormatan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Editor: harismanto

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan pihaknya akan menggelar majelis kehormatan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya Widya Candra, Rabu (2/10/2013).

Anggota majelis kehormatan tersebut terdiri dari salah satu hakim MK,  kedua salah satu pimpinan KY, ketiga mantan pimpinan lembaga negera, keempat mantan hakim kontitusi, kelima atau terakhir guru besar senior hukum.

"Kami sedang koordinasikan dan hubungi dan cari nama-nama yang tepat untuk jadi anggota majelis kehormatan sambil menunggu kesanggupan mereka," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat memberikan keterangan pers di MK, di dampingi para hakim MK, Kamis (3/10/3013) dini hari.

Hamdan pun mengatakan akan mengumumkan nama-nama majelis kehormatan tersebut secepatnya. Pembentukan majelis kehormatan tersebut, lanjut Hamdan, hanyalah pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan tidak mengurusi persoalan hukum.

"Tentu akan memeriksa Pak Akil Mochtar yang sekarang ditangani oleh KPK dalam konteks etik. Proses hukum tetap berjalan seperti biasa. Majelis kehormatan itu tentu hasil putusannya ada beberapa alternatif. Pertama benas, kedua peringatan keras, dan ketiga diberhentikan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di komplek Widya Candra Rabu (2/10/2013) malam. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved