Akil Mochtar Ditangkap KPK

Wakil Ketua MK: Tak Ada Peninjauan Kembali Keputusan MK

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan tidak ada tinjauan kembali atau review terhadap seluruh keputusan MK

Editor: harismanto
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan tidak ada tinjauan kembali atau review terhadap seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik uji materi Undang-undang dan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Hamdan mengatakan keputusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum di atasnya. Hamdan beralasan karena saat pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pleno dan dihadiri seluruh hakim.

"Seluruh perkara yang sudah diputus MK itu sudah final karena putusan-putusan MK terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) bukan hanya diputus oleh panel tiga orang. Tapi pleno MK yang berjumlah sembilan orang," ujar Hamdan saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Dalam rapat pleno untuk perkara yang sudah selesai di sidang dan tinggal menunggu pembacaan vonis, rapat pleno sementara akan dipimpin wakil ketua. Menurut Hamdan, pekan depan MK akan membacakan tujuh putusan.

"Ada tujuh perkara vonis minggu depan. Kami akan segera mengambil keputusan dalam rapat pleno permusyawaratan hakim untuk mengambil keputusan perkara-perkara Pemilukada yang sudah selesai tapi belum diputus. Sudah ada penunjukan ketua pleno Pak Akil diganti oleh saya," tegas bekas Sekretaris Fraksi Partai Bulan Bintang DPR RI itu.

Hamdan juga kembali mempertegas mengenai PHPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diduga melakukan tindakan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar, akan berjalan terus dan tidak ditinjau ke kembali.

Menurut Hamdan, sidang PHPU Kabupaten Gunung Mas sudah selesai namun belum diputus dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat pleno permusyawaratan hakim secara pleno.

"Dipimpin wakil ketua," kata Hamdan yang masuk sebagai hakim konstitusi termuda itu. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved