Akil Mochtar Ditangkap KPK

Hamdan Tegaskan Putusan MK Tidak Bisa Dibatalkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Keputusan MK adalah final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum di atasnya.

Editor: harismanto
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan tidak ada yang bisa ditinjau dan dievaluasi mengenai putusan-putusan MK sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Keputusan MK adalah final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum di atasnya.

"Saya tegaskan, putusan MK sebelumnya selama ini final sah dan penuh keyakinan berdasarkan kebenaran dan sumpah jabatan. Tidak ada lagi yang bisa kita tinjau lagi. Kami putuskan dengan keyakinan," ujar Hamdan saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Hamdan menjelaskan, putusan yang dikeluarkan MK, diputus sembilan orang hakim dalam sidang pleno. Memang dalam perkara Pemilukada MK memiliki kebijakan dalam proses sidang pemeriksaan atau mendengarkan jawaban dan dalil pihak-pihak berperkara, panel hakimnya terdiri dari tiga orang.

Pembagian panel tersebut karena banyaknya sengketa Pilkada di MK dan tidak mungkin diselesaikan jika dari tahap awal dilakukan dalam sidang pleno.

"Dalam tahap permusyawaratan hakim, Panel melapor ke pleno hakim tentang perkara yang sedang ditangani dan pada saat itu didiskusikan apakah dikabulkan atau ditolak, karena itu putusan perkara Pemilukada diputuskan oleh sembilan orang dan dibacakan di sidang terbuka untuk umum. Yang kedua posisi ketua di MK hanya memimpin rapat tidak sebagai komando komandan, dia memiliki suara yang sama dengan yang lain, baik anggota atau hakim memiliki satu suara," kata Hamdan.

Sehingga jika ada satu atau dia hakim yang disogok, Hamdan menegaskan itu akan mempengaruhi karena masih ada hakim yang lain yang tentu berpikir jernih. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved