Rusli Zainal Tersangka
Eva Nora: Kami Hanya Lakukan Persiapan Sidang
Kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora membenarkan kliennya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora membenarkan kliennya akan segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Informasi itu langsung ia peroleh dari penyidik KPK awal pekan ini.
"Saya dikasih kabar oleh tim penyidik di KPK pada Senin kemarin. Cuma diberi tahu (pelimpahan) hari Kamis ini," tutur Eva Nora kepada Tribun.
Kata dia, tak ada persiapan khusus menyambut kedatangan Rusli. "Kami hanya melakukan persiapan untuk sidang saja. Tidak persiapan lain untuk penyambutan segala macam," jelasnya.
Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan oleh KPK pada Jumat 'keramat', 14 Juni 2013 lalu. Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, masing-masing kasus penyelewengan izin kehutanan di Pelalawan, 2001-2006, dan kasus suap PON XVIII/2012.
Rusli bukan kepala daerah pertama yang tersangkut kasus penyelewengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan. Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ke penjara. Nasib sama dialami tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, masing-masing Syuhada Tasman, Asral Rachman dan Burhanuddin Husin.
Sementara kasus suap PON menjerat 14 orang sebagai tersangka, di antaranya sepuluh anggota DPRD Riau. Rusli merupakan satu-satunya tersangka yang belum disidang dalam kasus ini. (*)