Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Kantongi Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, LHA transaksi mencurigakan, merupakan permintaan pihaknya

Editor:
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi mencurigakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, LHA transaksi mencurigakan, merupakan permintaan pihaknya, terkait proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pilgub di dua daerah.

"KPK pernah menerima LHA dari PPATK berkaitan dengan itu," kata Johan Budi, Rabu (9/10/2013).

Ketika disinggung berapa transaksi mencurigakan yang dilakukan Akil, Johan tidak mau merincinya.

"Enggak bisa dibuka dong. Kan itu data confidential," ujarnya.

KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah yang diduga milik sang mantan anggota DPR Partai Golkar. Penyidik pun menyita uang sekitar Rp 2,7 miliar di rumah dinas Akil di Widya Candra, Jakarta Selatan.

Juga, surat berharga senilai lebih dari Rp 2 miliar, di kediaman pribadi Akil di Kompleks Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved