Rusli Zainal Tersangka
Edy: Jangan Dewakan Rusli Zainal
Pejabat di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk tidak "mendewakan" Gubernur Riau Rusli Zainal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk tidak "mendewakan" Gubernur Riau Rusli Zainal saat berada di Pekanbaru, karena akan menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.
"Pemprov Riau kami minta untuk tidak memberi perlakuan istimewa kepada Rusli Zainal, apalagi sampai 'mendewakan-nya'. Seperti melakukan upaya penyambutan saat tiba di Pekanbaru," ujar tokoh muda Riau Eddy Akhmad RM di Pekanbaru, Kamis.
Apabila perlakuan istimewa tetap diberlakukan oleh pejabat Pemprov Riau, lanjut Eddy, yang juga seorang seniman di Riau, berarti telah mencederai hati masyarakat "Bumi Lancang Kuning".
Seperti diketahui, bahwa Gubenur Riau Rusli Zainal menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, selama hampir empat bulan atas dugaan korupsi revisi peraturan daerah PON Riau serta izin kehutanan.
Seperti diketahui, meski sudah ditahan KPK di Jakarta, namun tidak membuat pengaruh pada kekuasaan Rusli Zainal. Keberadaannya begitu di agung-agungkan oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
"Karena selain dianggap sebagai 'Bapak Pembangunan Riau', Rusli Zainal juga dikenal sebagai gubernur terbaik diantara seluruh gubernur yang pernah memimpin Riau atau bumi Melayu selama ini," katanya.
Ketika KPK menitipkan gubernur Riau di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, sejumlah pejabat Riau berbondong-bondong ke penjara dengan berbagai macam keperluan menjalankan roda pemerintahan atau hanya sekedar membesuk "sang atasan" agar dibilang loyal.
Menurut Eddy yang mantan Ketua Dewan Kesenian Riau itu, jika perlu kedatangan Gubernur Riau Rusli Zainal di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru jangan sampai menggunakan fasilitas VIP Lancang Kuning.
"Lewat umum saja karena dia sebagai seorang tersangka korupsi. Tidak pantas dan tidak patut diperlakukan dengan upaya penyambutan," ucapnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas perkara penyidikan Rusli Zainal dinyatakan sudah lengkap atau P21. "Yang saya tahu sejauh ini rencana P21 hari Kamis (10/10), dan akan dilimpahkan ke Pekanbaru," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam pada Jumat (14/6), Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah PON.
Selain itu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2001 sampai 2006. (antara)