Kamis, 11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rusli Zainal Tersangka

Eva Nora: RZ Rencananya Ditahan di Polda

Saat dibawa dari Rutan KPK oleh petugas KPK ke Bandara Soekarno-Hatta, RZ didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Tayang:
Penulis: Rino Syahril | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis (10/10) sekitar pukul 10.50 tinggalkan rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Saat dibawa dari Rutan KPK oleh petugas KPK ke Bandara Soekarno-Hatta, orang nomor satu di Riau itu didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Tersangka dugaan korupsi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada IUPHHK-HT di Siak dan Pelalawan dan tersangka suap pengesahan revisi Perda No 06/2010 tersebut dibawa ke Pekanbaru dengan pesawat terbang. "Kami meninggalkan Rutan KPK sekitar pukul 10.50 menuju Bandara Soekarno-Hatta dan berangkat ke Pekanbaru sekitar pukul 14.00 dengan pesawat Garuda," ujar Penasihat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH kepada Tribun, Kamis (10/10).

Menurut Eva Nora, kliennya rencananya akan di tahan di Rutan Polda Riau. "Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti," kata Eva Nora.

Secara terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi mengatakan, berkas Rusli Zainal sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. "Makannya hari ini juga kita lakukan tahap II dan penahanannya kita pindahkan ke Pekanbaru sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan," ujar Johan.

Ketika ditanya kapan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru? Johan Budi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menyusun dakwaan. "Dakwaan paling lama kita susun dua pekan. Setelah dakwaan rampung baru kita limpahkan ke pengadilan," ungkap Johan. PEKANBARU,TRIBUN - Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Kamis (10/10) sekitar pukul 10.50 tinggalkan rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Saat dibawa dari Rutan KPK oleh petugas KPK ke Bandara Soekarno-Hatta, orang nomor satu di Riau itu didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Tersangka dugaan korupsi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada IUPHHK-HT di Siak dan Pelalawan dan tersangka suap pengesahan revisi Perda No 06/2010 tersebut dibawa ke Pekanbaru dengan pesawat terbang. "Kami meninggalkan Rutan KPK sekitar pukul 10.50 menuju Bandara Soekarno-Hatta dan berangkat ke Pekanbaru sekitar pukul 14.00 dengan pesawat Garuda," ujar Penasihat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH kepada Tribun, Kamis (10/10).

Menurut Eva Nora, kliennya rencananya akan di tahan di Rutan Polda Riau. "Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti," kata Eva Nora.

Secara terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi mengatakan, berkas Rusli Zainal sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. "Makannya hari ini juga kita lakukan tahap II dan penahanannya kita pindahkan ke Pekanbaru sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan," ujar Johan.

Ketika ditanya kapan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru? Johan Budi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menyusun dakwaan. "Dakwaan paling lama kita susun dua pekan. Setelah dakwaan rampung baru kita limpahkan ke pengadilan," ungkap Johan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved