Akil Mochtar Ditangkap KPK

Mahfud: Yang Tak Puas dengan Putusan MK Silakan Lapor ke Kantor Saya

Kasus tersandungnya Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan kasus korupsi mengagetkan banyak pihak.

Editor:
zoom-inlihat foto Mahfud: Yang Tak Puas dengan Putusan MK Silakan Lapor ke Kantor Saya
NET
Mahfud MD

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus tersandungnya Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan kasus korupsi mengagetkan banyak pihak. Tak terkecuali mantan Ketua MK Mahfud MD.

Rasa prihatinnya ditunjukkan dengan membuka posko pengaduan konstitusi. Untuk rakyat Indonesia yang kecewa atau pernah mengajukan gugatan ke MK dan hasil putusannya tidak memuaskan, Mahfud menyarankan untuk melapor ke kantornya.

Mahfud menjelaskan, posko ini penting karena masyarakat yang tidak puas atas keputusan MK tak tahu harus mengadu ke mana.

"Posko pengaduan konstitusi ini terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat, masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan MK. Dan itu menjadi antusias setelah AM ditangkap KPK. Banyak sekali telepon-telepon karena merasa keputusan MK ada kejanggalan. Karena itu kami memutuskan membuat posko pengaduan konstitusi," kata Mahfud di kantor MMD Inisiatif di Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).

Mahfud mengatakan, posko yang menurutnya sederhana tersebut dikendalikan tim hukum yang dipimpin oleh Solehamin. Duduk sebagai ketua tim posko adalah Adi Yusuf Amir. Walau masih baru, sudah banyak sekali sukarelawan hukum yang ingin bergabung dan mendirikan posko cabang.

"Saya yang akan memonitor setiap hari, kapanpun waktunya," tegasnya.

Dirinya menegaskan, posko pengaduan etik ini akan dipegang oleh orang-orang yang kredibel di bidangnya.

"Posko ini tak main-main, orang-orang profesional secara kredibilitas dan integritas yang ada dalam posko ini," kata Mahfud.

Menurutnya, posko tersebut hanya melayani 2 jenis pengaduan saja. Yakni, terkait etika hakim MK dan dugaan suap hakim MK atas keputusannya.

"Jika mencakup korupsi atau penyuapan, maka kita akan beri konsultasi dan melanjutkan memproses ke KPK, kejaksaan dan kepolisian, tentu dengan syarat ada bukti indikasi awal," kata Mahfud. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved