Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perusahaan Tanpa Plang Nama , Syafro: Cabut Saja Izinnya!

Menanggapi persoalan tuntutan para buruh pada aksi mereka beberapa waktu lalu

TRIBUNPEKANBARU.COM, DURI - Menanggapi persoalan tuntutan para buruh pada aksi mereka beberapa waktu lalu terkait banyaknya perusahaan bidang migas yang beroperasi tanpa menggunakan plang nama, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis Syafro Maizal menyebut, harus ada ketegasan untuk menertibkan perusahaan tersebut. Baginya, selama perusahaan tersebut beroperasi, maka aturan yang ada harus dipatuhi.

"Jika masih beroperasi di wilayah Bengkalis, maka aturan yang digunakan aturan negara Indonesia. Hal itu harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi," katanya kepada Tribun kemarin, Selasa (15/10). Ia mengungkapkan, plang nama perusahaan merupakan satu diantara syarat perusahaan yang diatur oleh peraturan perusahaan. Maka, setiap perusahaan wajib untuk memasang plang nama perusahaan sesuai dengan lokasi kantor dan wilayah operasionalnya.

Untuk mendorong penegakan aturan tersebut, maka masing-masing pemerintah mulai dari kecamatan hingga tingkat yang lebih tinggi wajib melakukan penertiban dan menindaklanjuti perusahaan yang nakal. "Jika masih tidak mau memasang plang nama dan mematuhi hukum yang berlaku, beri peringatan," terangnya lagi. "Setelah diberi peringatan dan masih bandel juga, cabut saja izin operasionalnya karena tidak patuh!," tambah Syafro.

Menanggapi hal tersebut, Communication Officer PGPA Chevron Duri Pradonggo menyebut, Chevron tak segan untuk memberi peringatan bagi perusahaan yang kedapatan tidak mematuhi aturan daerah yang berlaku. "Kita memang tidak bisa memberikan sanksi lebih jauh. Tapi, kita bisa memberi peringatan agar perusahaan tersebut mau mematuhi aturan yang berlaku," ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini Chevron memang tidak begitu mempersoalkan masalah plang nama perusahaan yang mengambil bidang pekerjaan di Chevron. Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya tak segan mengambil keputusan jika mendapati perusahaan tak menggunakan plang mengambil bidang pekerjaan Chevron.

"Kita wajib menghormati aturan yang berlaku pada daerah operasional tempat kita bekerja. Hal ini juga butuh dukungan dari pemerintah untuk menghimbau perusahaan tersebut agar lebih tertib," tekannya. (cr13/TRIBUN PEKANBARU CETAK)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved