Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pengacara Akil Geram dengan KPK

Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mempermasalakan penyitaan KPK terhadap sejumlah rekening dan barang yang dimiliki kliennya.

Editor:
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -- Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mempermasalakan penyitaan KPK terhadap sejumlah rekening dan barang yang dimiliki kliennya. Otto tambah geram dengan ketidakjelasan mekanisme yang diberlakukan KPK terkait penyitaan dan penetapan Akil sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji.

Keberangan tersebut dilatari penyitaan barang yang disebut Otto tak ada kaitan dengan pokok perkara. Kemudian, KPK mengembalikan barang itu dan kembali menyita dengan dasar hukum pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berlaku sejak 21 Oktober lalu.

"Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti. Jadi terbukti sekarang. Buktinya dia cabut dan dia buka," kata Otto usai menerima berita acara penyitaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Otto menilai, KPK main-main dalam menyidik perkara Akil. Sebab, kata dia, dirinya dan kliennya sejauh ini tak pernah diberi tahu soal penerapan pasal 12B yang dijadikan dasar buat penyitaan dan penetapan Akil sebagai tersangka gratifikasi.

"Mestinya kalau dia (KPK) mau pakai 12B, oke dia berwenang masukan di sini (berita acara penyitaan baru) pasal 12B. Jadi ini (berita acara penyitaan sebelumnya) cantolannya ke mana," ujarnya.

Dia pun mengaku saat ini tengah memikirkan apakah akan mengambil langkah hukum atas hal yang dinilainya keliru. "Sedang dipertimbangkan. (Praperadilan) Nggak mesti. Kita lihat baiknya gimana," ujarnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved