Video Mesum Pejabat Siak
Polres Siak Libatkan TIM IT Mabes Polri Untuk Selidiki Video Mesum
Kasus video Mesum Pejabat Siak
Laporan David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepolisian Resort Siak masih terus mendalami penyebaran video mesum yang diduga diperankan oleh mantan Kepala BKD Siak, Prawira Rafady. Kapores Siak, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik. Msi kepada awak media mengatakan, pihaknya akan mengirimkan video rekaman itu kepada ahli Informasi dan Teknologi (IT) Mabes Polri guna mengetahui siapa orang yang menggah video mesum itu dan dimana video itu dilakukan.
" Mambes Polri memiliki bidang yang memang ahli Infomasi dan Teknologi. Mereka memang telah cukup berpengalaman untuk mengnagani kasus itu, seperti kasus video mesum mesum yang melibatkan Ariel waktu itu," Ujar Dedi kepada beberapa awak media siang, Selasa (19/11).
Untuk menyelediki itu, sambungnya, pihaknya akan datang langsung ke Mabes Polri untuk menyelidiki mengenai video mesum tersebut.
Ditanya kapan akan melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kepala BKD Siak yang diduga sebagai pemeran video mesum itu, Kapolres Siak ini mengatakan pihaknya belum akan melakukan pemanggilan.
" Belum, masim beh belum kita panggil. saat ini memang kita tengah fokus menyelidiki dan meneliti video itu dulu," jelasnya.
Untuk saat ini, lanjut Dedi, pihaknya memang mengarahkan siapa oknum-oknum pemeran lain di dalam video itu. Kapolres Siak ini berharap masyarakat bisa berperan aktif bersama Polisi guna pengusutan kasus itu.
" Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait video agar bisa meberikan informasi itu kepada kami," ungkapnya.
Untuk saat ini, pihaknya saat ini memang tengah mengarah kepada siapa pelaku yang ada didalam video itu, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa pemeran wanita yang ada didalam video itu.
"Yang terpenting juga saat ini adalah meneliti mengenai dimana video itu dibuat, sehingga akan semakin jelas nanti dimana kasus ini akan ditangani," paparnya.
Kepada penyebar dan juga pelaku dalam video itu bisa di jerat dengan Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Porno Grafi dan undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi transaksi Elektronik
" Mengenai dapat atau tidaknya pelaku adegan video mesum diancam hukuman, tergantung dari pendalaman dari kasusu tersebut," Kata Dedi lagi.
Dedi berjanji, pihaknya akan menginformasikan kepada publik mengenai hasil proses penyelidikan dan pemeriksaan dari kasus video mesum yang diduga dilakukan pejabat esalon II itu. (*)