Kanwil Depag Diminta Buat Fakta Integritas Dengan KUA
Terjadinya pungutan biaya nikah di luar aturan yang ada, hampir di setiap Kantor KUA, termasuk di Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Terjadinya pungutan biaya nikah di luar aturan yang ada, hampir di setiap Kantor KUA, termasuk di Pekanbaru, mengharuskan Kanwil Depag membuat kebijakan. Sebab pungutan tersebut sudah termasuk unsur gratifikasi.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman, Jumat (13/12)menyarankan, agar Kanwil Depag melalui Kandepag Pekanbaru membuat fakta integritas dengan seluruh KUA yang ada. Termasuk petugas di kantor KUA tersebut.
"Dalam fakta integritas itu buat berbagai perjanjian. Artinya siapa yang berbuat, harus siap menghadapi proses hukum seperti kejadian KUA di Jawa Timur (ditangkap gara-gara terima uang dari mempelai," saran Sondia Warman. (*)
Proses Hukum seperti apa yang diterapkan untuk para pelaku penerima uang dari mempelai?. Baca Harian Tribun Pekanbaru Edisi Sabtu (14/12/13)