Sidang Rusli Zainal
Nasrul: Hutan Termasuk Kekayaan Negara
Sidang lanjutan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Laporan : Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Saksi ahli dari BPKP RI Nasrul Waton dalam keterangannya pada sidang lanjutan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan hutan dan kayu termasuk kekayaan negara. "Sebab kalau dipandang dari fungsi ekonomisnya, maka kayu dapat dinilai dengan uang," ujar Nasrul kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul SH, dan JPU dari KPK serta terdakwa Rusli Zainal didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Jadi tambah Nasrul, jika kayu hutan alam hilang atau ditebang maka itu termasuk sebagai kerugian negara. Karena hutan dan alam adalah milik negara.
Saat ditanya Penuntut Umum dari KPK Riyono SH, apakah saksi pernah diminta KPK menghitung kerugian negara? Nasrul menjawab Pernah. "Saat itu saya diminat menghitung kuangan kerugian negara terkait dugaan korupsi penerbitan IUPHHKHT dan BKTUPHHKHT di Pelalawan dan Siak," kata Nasrul.
Bagaimana cara menghitung kerugian keuangan negara? "Cara menghitungnya melihat volume kayu yang ditebang dan dikali dengan harga standart perkubikasinya. Kemudian dikurangi PSDH/DR yang disetor," ucap Nasrul. (*)