Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Rusli Zainal

Istilah 'Sapi' Untuk Proyek Venue PON

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengesahan BKT UPHHKHT tahun 2004 dan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010

Penulis: Rino Syahril | Editor:

Laporan: Rino Syahril

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) Wilayah Sumatera, Nugroho Agung Sanyoto dengan anak buahnya Wagiman saat berkomunikasi mengenai uang proyek pembangunan Venue PON ke XVIII di Riau menggunakan kata sandi 'sapi'. Hal itu disampaikan Wagiman dan Nugroho saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengesahan BKT UPHHKHT tahun 2004 dan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Kamis (23/1) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono SH cs juga menghadirkan terpidana 3,5 tahun penjara Rahmat Syahputra, Nanang Siswanto, Satrio Prambodo dan Satria Hendri.

Menurut penjelasan Wagiman kepada Majelis Hakim yang diketua Bachtiar Sitompul SH, kata 'sapi' itu disampaikannya kepada Pak Nugroho melalui telepon seluler.

Saat ditanya apa yang dimaksud 'sapi' itu? Wagiman mengatakan, kata 'sapi' itu spontan saja disebutkannya. "Yang jels tujuan saya menyampaikan 'sapi' itu untuk memperjelas mengenai Proyek. Kalau 'sapi besar' untuk proyek pembangunan Main Stadium senilai Rp 900 miliar dan 'sapi kecil' proyek pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 145 miliar," ucapnya.

Kata 'sapi' itu kata Wagiman lagi atas inisiatifnya sendiri. "Bahkan saat saya sampaikan ke Pak Nugroho ia sempat bertanya. Lalu saya jelaskan maksud 'sapi' itu," ungkapnya.

Saksi Nugroho Agung Sunyoto juga mengatakan, istilah 'sapi besar' digunakan menyebut Stadion Utama yang memiliki nilai di atas Rp900 ribu dan sapi kecil dijadikan sandi menyebut untuk proyek fasilitas penunjang lainnya, termasuk lapangan menembak PON senilai Rp 145 miliar.

"Istilah 'sapi' itu disampaikan Wagiman kepada saya melalui telepon seluler," ungkapnya.

Selain itu Nugroho juga menyebutkan adanya aliran dana PON ke politisi Golkar Senayan. Ketika ditanyab erapa jumlah pastinya,? Nugroho mengaku tidak ingat. "Totalnya tidak ingat. Kalau dari PP memberikan Rp2 miliar lebih. Uang itu diserahkan ke Lukman. Kata Dicky (mantan pegawai PT Adhi Karya) kepada saya dan uang itu untuk jalur kuning," ucap Nugroho.

Apa maksud dari jalur kuning itu? jalur kuning yang dimaksud adalah partai Golkar di DPR RI. "Siapa penerima uangnya saya tidak tahu. Soalnya saya hanya tahu dari Dicky sewaktu meminta uang untuk DPR," ungkap Agung.

Uang untuk anggota DPRI itu kata Nugroho lagi, diberikan untuk mengurus penambahan anggaran sejumlah venue PON yang masih terkendala di Riau. "Jadi dengan terpaksa, saya menyerahkan uang mengingat kebutuhan proyek," kata Nugroho.

Terkait uang yang mengalir ke Senayan atau anggota DPR RI, terpidana dengan kasus yang sama Rahmat Syahputra mengatakan, dirinya juga pernah disuruh mengantar uang sekitar Rp2,7 miliar kepada Dicky di Hotel Seraton Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta."Uang itu dari KSO dalam bentuk 800 juta dolar amerika," ucap Rahmat.

Ketika ditanya apakah saksi ada bertemu dengan ajudan Lukman Abbas? Rahmat mengaku tidak jumpa. "Sebab uang itu saya serahkan langsung ke Dicky," ucap Rahmat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved