Sidang Rusli Zainal
Rusli Baca Pledoi Siang Ini
Pembelaan itu disampaikan Rusli bersama Tim Penasihat Hukumnya,
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Siang ini sekitar pukul 14.00 mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bersama Tim Penasihat Hukumnya akan membacakan pembelaannya (pledoi) dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul SH diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pembelaan itu disampaikan Rusli bersama Tim Penasihat Hukumnya, karena merasa sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.
Pada sidang tuntutan itu JPU dari KPK menuntut mantan orang nomor satu di Riau selama dua periode itu dengan hukuman 17 tahun penjara. Karena JPU menilai terdakwa dugaan korupsi penerbitan BKT-UPHHKHT di Siak dan Pelalawan dan dugaan memberi atau menerima suap PON XVIII di Riau terbukti bersalah.
Selain itu JPU dari KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut Hak Politik Rusli Zainal baik memilih dan dipilih menjadi pejabat publik. (*)