Direktur PT Persi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: David Tobing |
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pupuk oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak PT Permodalan Siak (Persi) kepada PT Indrapuri Wahana Asia Senilai Rp 5.595.695.000.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Direktur PT Persi atas nama Hainim Kadir, Komisaris Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Ghafari Akbar, Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia (IWA), Abdul Majid, dan staf marketing PT Indrapuri Wahana Asia, Ngadi Biesto.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, M. Emri Kuniawan kepada awak media, Jumat (28/2).
"Setelah dilakukan gelar perkara menetapkan empat orang itu sebagai tersangka, maka dalam waktu kita akan melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus penyaluran kredit pupuk itu, dengan melibatkan Badan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Keempat tersangka kasus korupsi penyaluran kredit pupuk yang secara bersama-sama itu, keemapat tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) j Undang-undang Tipikor Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 3 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasipidsus Kejari Siak ini menjelaskan, kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2008 tersebut diawali adanya kasus posisi singkat pada tahun 2008 di PT.Persi. Pada waktu itu PT. Persi melalui Direkturnya diduga melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT. IWA sejumlah Rp 5.595.695.000.
Namun penyaluran kredit pupuk kepada PT IWA itu tanpa adanya persetujuan dewan komisaris dan tanpa adanya analisis dari bagian kredit PT Persi, serta akad perjanjian kredit. Selain itu penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. Persi dan PT. Indrapuri, dan kerjasama yang dilakukan itu tanpa adanya persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan PT Persi.
" Selain itu PT Persi juga telah mencairkan uang sejumlah Rp. 5.595.695.000 kepada PT IWA. Dan nilai yang dicairkan itu tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri dan PT Pukati sejumlah Rp 3.304.125.000," jelasnya. (cr5)