Kabut Asap Riau
Kapolres Meranti Himbau Warga Agar Tidak Membakar Lahan
Pada masa darurat kabut asap
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Pada masa darurat kabut asap, Pihak Polres Kepulauan Meranti menghimbau masyarakat dan perusahaan di Meranti untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Apalagi pihak yang melakukan pembakaran Lahan akan dikenakan sanksi tegas. Yakni berdasarkan Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian Undang-Undangan Nom 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Sanksi undang-undang tersebut memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun dan denda Milyaran Rupiah," ulas Kapolres Kepulauan Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad kemarin.
Menurutnya, pembakaran lahan juga merugikan masyarakat. Terutama akibat kebakaran yang menimbulkan asap. Bahkan bisa membuat masyrakat terkena ISPA.
Bahkan akhir pekan lalu, seorang aparat desa ditemukan meninggal lemas di Jalan Lintas Gayung, Desa Sei Gayung Kiri, Kepulauan Meranti. Insiden itu, kata Pandra merupakan yang pertama pada saat bencana kebakaran hutann dan lahan di Meranti. Maka dari itu dihimbau pada masyarakat untuk lebih rhati-hati saat kemarau panjang ini.
Apalagi saat berada di lahan yang terbakar dan kabut asap makin tebal. Maka sebaiknya lebih waspada saat beraktifitas di luar.
"Juga dihimbau untuk menggunakan masker. Apalagi saat berkendara maupun saat menempuh jalur laut. Sebab jarak pandang masih sangat terbatas," tuturnya.
Berdasarkan Satelit Aqua BMKG Pusat, titik api di Meranti kemarin mencapai 56 titik. Jumlah tersebut cukup mengkhawatirkan. Sehingga upaya pemadamann terus dilakukan. (*)