Roadshow BPJS Ketenagakerjaan, Pekan Depan Digelar di Dishub Dumai

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, melanjutkan program road show ke SKPD Pemerintah Kota Dumai.

Penulis: Mayonal Putra | Editor:
zoom-inlihat foto Roadshow BPJS Ketenagakerjaan, Pekan Depan Digelar di Dishub Dumai
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Contoh kartu JKN yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tiap warga didorong untuk memiliki kartu ini sebagai bentuk keikutsertaan dalam program JKN.

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI -  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, melanjutkan program road show ke SKPD Pemerintah Kota Dumai. Setelah berhasil membagikan 24 kartu BPJS untuk tenaga honores di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pekan depan rombongan BPJS akan menjajal Dinas Perhubungan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Asril mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya sosialiasi dan memberi pamahaman tentang arti pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Aris Setiawan menjelaskan, road show masih terus dilakukan ke sejumlah SKPD di lingkungan Pemko Dumai. Menurutnya, terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) sudah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Dengan demikian, peserta Jamsostek secara otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya, kemarin.

Dijelaskan, Jaminan Sosial merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak. Sedangkan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja. Adapun ditunaikan dalam bentuk santunan berupa uang. Hal tersebut sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Lebih lanjut ia mengatakan, peserta Program BPJS Ketenagakerjaan  adalah setiap orang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia. Sedangkan pekerja adalah setiap orang bekerja dan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk apapun.
Sementara pekerja penerima upah itu sendiri adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

"Pemberi kerja itu adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lain dan penyelenggara negara yang mempekerjakan PNS," jelasnya.

Sedangkan peserta program BPJS Ketenagakerjaan itu di antaranya, penerima upah yaitu bekerja pada penyelenggara negara seperti Calon PNS, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah, non pegawai negeri, prajurit siswa TNI dan  peserta didik Polri.

Kemudian peserta diluar penyelenggara negara adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, usaha mikro. Sementara peserta bukan penerima upah yaitu pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri atu pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, wartawan juga seharusnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan ini,"  katanya. (*)

Tags
bpjs
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved