Kabut Asap Riau
Jikalahari: Pemerintah Pusat Harusnya Panggil Perusahaan Pemilik Lahan
Para cukong, penegak hukum, pejabat negara lainnya yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan, harus diproses secara maksimal
Penulis: Budi Rahmat | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penegakkan hukum bagi pembakar lahan harus ada rasa keadilan. Pemerintah pusat harusnya juga memanggil perusahaan-perusahaan besar terkait terjadinya pembakaran tersebut. Demikian dikatakan, Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid kepada Tribun, Selasa (1/4/2014).
Menurutnya, para cukong, penegak hukum, pejabat negara lainnya yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan, harus diproses secara maksimal. Jangan sampai penetapan tersangka saja.
"Pada 2013 silam, banyak tersangka yang disebutkan. Namun hanya satu yang naik ke meja persidangan. Itupun ketika ada gugatan dari kami. Nah, 2014 ini sudah ada seratusan tersangka, ini yang perlu dikawal bersama-sama," terangnya, Selasa (1/4/2014).
Menurut Muslim, salah satu kawasan yang tahun ini patut menadi perhatian adalah kawasan konservasi dunia Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Di lokasi tersebut juga terdapat lahan konsensi. Serta yang dilindungi.
"Untuk Giam Siak Kecil, sudah jelas siapa pemilik lahannya. Tentu penegak hukum bisa melakukan klarifikasi dan pemberian sanksi tegas. Sejauh ini memang sudah ada upaya kearah sana, tapi itu perlu dikawal. Jangan menguap seperti tahun lalu," ujarnya. (*)