Warga Medan Ditangkap Polda Riau Karena Edarkan Sabu
Siswanto Mengaku Sudah 5 Kali Jual Sabu
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menangkap tersangka narkoba. Kali ini, Rabu (16/4) tersangka Siswanto (40) alias Anto warga Tanjung Morawa Medan Sumatera Utara yang berhasil ditangkap di jalan Kuantan Raya,Lima Puluh, Pekanbaru.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka, berhasil kita sita barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 gram dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1.400.000,"ujar AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Tribun, Rabu (16/4) malam.
Selain itu, polisi juga menyita HP merk samsung milik Siswanto yang digunakannya untuk transaksi. "Saat ini tersangka sedang di interogasi di Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Riau untuk dilakukan pengembangan,"kata Guntur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Guntur, tersangka Siswanto mengaku mendapatkan Barang bukti sabu tersebut dengan membeli di Medan Sumatera Utara dan dijual di Pekanbaru.
"Tersangka sudah beraksi 5 kali di Pekanbaru, dan hari ini berhasil diringkus petugas,"ungkap Guntur. (*)