Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jefri Mengaku Ia Pergi ke London Diundang BPR Sari Madu

Dua Anak Jefri Mengakui Pergi Sebagai Penerjemah Bahasa

Penulis: Rino Syahril | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kampar Jefri Noer dan istrinya Wakil Ketua DPRD Kampar Eva Yuliana, Kamis (17/4) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi jalan-jalan Dirut BPR Sari Madu Syafri ke London bersama Bupati Kampar Jefri Noer beserta istri dan dua anaknya mengaku ia ikut ke London atas undangan pihak BPR Sari Madu.

Menurut Jefri Noer kepada Majelis Hakim yang diketuai Masrul SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Afandi SH, ia pergi ke London bersama  bersama Dirut BPR Sari Madu Syafri, Eva Yuliana pimpinan DPRD Kampar, Rahmad dan Jeri. "Dua anak saya ajak karena saya tidak pandai bahasa Inggris dan ia menjadi translet saya," ujar Jefri.

Ketika ditanya apakah saksi ada jabatan di BPR Sari Madu? "Saya pemegang saham 100 persen, karena jabatan saya sebagai Bupati Kampar," ucap Jefri.

Dijelaskan Jefri, saat itu Syafri menghadap dirinya dan menyampaikan ada undangan ke Eropa. "Lalu ia menyampaikan ke saya kita harus ikut dan saya bilang saya tidak pandai bahasa Inggris. Kemudian ia menjelaskan bahwa acara itu banyak manfaatnya dan itu terkait pinjaman kita," kata Jefri.

Selang beberapa lama tambah Jefri, Pak Syafri datang lagi sambil membawa surat untuk ditandatangani. "Kemudian saya baca dan ternyata anaknya saya dibuat atas nama ajudan, saya tanya anak saya kok dibuat ajudan dan dijawab oleh Syafri itu hanya formalitas atau administrasi saja, sebab anak Bapak pakai biaya sendiri," ungkap Jefri.

Selanjutnya dibuatlah Visa, setelah itu dibuatlah surat izin ke Gubernur dan Mendargi serta Sekneg dengan menyebutkan dana ditanggung BPR Sari Madu. "Kami berangkat tanggal 30 Oktober 2012 dan tanggal 7 November 2012 kembali ke Riau," kata Jefri.

Sementara itu Eva Yulianan mengaku ia pergi ke London  atas undangan dari BPR Sari Madu. "Atas undangan itu saya koordinasi ke Pak Syafri dan ia membenarkan undangan itu. Lalu saya koordinasi ke pimpinan dan saya diperbolehkan pergi," kata Eva.

Sedangkan dua anak Jefri, Jeri dan Rahcmad mengaku ia pergi atas biaya pribadi. "Uangnya Rp 40 juta sudah saya serahkan ke adek saya Rahmad," ucapnya. Saksi Rahmad mengakui ada menerima uang dari abangnya untuk biaya keberangkatan ke London.

Saat ditanya kapan dibayar? "Saya bayar bulan Maret 2013 setelah mendapat rinciannya. Sebab saya pernah menanyakannya ke Pak Syafri dan Pak Syafri menyampaikan setelah rinciannya keluar saja sebab banyak biaya yang dikeluarkan," bebernya.

Ketika ditanya lagi oleh JPU kepada saksi Eva, apakah Jefri tahu saksi berangkat? Eva mengaku tahu. "Karena Jefri Noer adalah suaminya dan undangan itu pernah saya tanyakan ke suami saya," ucapnya. Sedangkan Rachmat menyampaikan tentang undangan ke Eropa itu sempat dibahas dimeje maka. "Waktu itu saya menyarankan Bapak harus pergi dan saya sama abang saya yang akan menjadi transleter, karena Bapak tidak bisa pakai Bahasa Inggri," papar Rachmad.

Jefri menambahkan, ketika anaknya mau pergi ke London ia meminta anaknya pakai uang pribadi. "Kalau pakai uang BPR Sari Madu tidak boleh pergi," ungkap Jefri.

Saat ditanya lagi apakah semua saksi  tahu sistem pembayarannya? Jefri dan istrinya serta dua anaknya mengaku tidak tahu."Sebab yang mengurus semua pembiayaan adalah pihak BPR Sari Madu dan tidak ada kami yang mengurusnya," kata Jefri dan juga saksi lainnya.

Kemudian ketika ditanya lagi apakah saksi tahu menerima risalah dari BI, "Saya tidak pernah menerima itu, seharusnya BI memberitahu saya sebagai Pemegang Saham," tegas Jefri. Saksi lainnya juga mengaku tidak pernah tahu dengan risalah BI.

Usai Jefri dan istri serta anaknya memberikan keterangan saksi secara bersama-sama Majelis Hakim memanggil saksi selanjutnya Staf pengawas BPR Sari Madu. Staf itu mengaku pernah disuruh membuat surat pengantar oleh Bapak Syafri.

Setelah kelima saksi memberikan keterangannya Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved