Sehari Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Tersangka Narkoba
Perangi peredaran narkoba di Pekanbaru terus digencarkan oleh Polresta Pekanbaru dan jajarannya
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perangi peredaran narkoba di Pekanbaru terus digencarkan oleh Polresta Pekanbaru dan jajarannya. Hal itu dibuktikan dengan mengungkap dua kasus narkoba dalam satu hari. Dalam pengungkapan itu berhasil ditangkap dua tersangka ditempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah M Fahmi Minggu (20/4) sekitar pukul 16.00 di Jalan Harapan, Rumbai. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu. "Sore itu juga tersangka digiring ke kantor dan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Selasa (22/4)
Hasil pemeriksaan tersangka Fahmi mengaku sabu-sabu itu ia beli dari Di. Mendapat nama itu petugas langsung memburu inisial Di tapi sudah keburu kabur. Saat ini tersangka Di masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi.
Dihari yang sama Minggu (20/4) sekitar pukul 21.30 Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil menangkap tersangka narkoba di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu dan pipet kaca berisi sabu-sabu dari tangan tersangka DP Purba.
Malam itu juga tersangka digiri ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari inisial H seharga Rp 300 ribu.
Saat ini kata AKBP Guntur lagi, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dua kasus itu saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan lanjut pihak Polresta Pekanbaru beserta jajaran," ucap Guntur.
Atas ulah kedua tersangka tegas Guntur mereka bisa dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)