Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Massa Penjara Ancam Akan Sebarkan Bukti Korupsi Jefry Noer ke Media Massa

Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Penjara lakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Penulis: Rino Syahril | Editor:

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Rino Syahril

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Penjara, Selasa (6/5) lakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jenderal Sudirman. Dalam aksinya itu massa meminta agar pihak Kejati Riau serius mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kampar, baik itu kasus lama yang tak kunjung selesai maupun kasus baru.

Dalam orasinya Ketua DPD LSM Penjara Riau Sunardi menyampaikan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Pekanbaru diantaranya, kasus pelesiran ke luar negeri Bupati Kampar Jefri Noer bersama istri dan dua orang anaknya. "Untuk kasus ini pihak Kejati Riau hanya menetapkan mantan Dirut BPR Sarimadu M Safri sebagai tersangka. Sedangkan Jefri Noer bersama istrinya Eva Yuliana dan dua anaknya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sunardi.

Jadi kuat dugaan Kejati Riau telah bermain mata, karena tidak berani dan tidak punya nyali terhadap Jefri Noer. "Oleh karena itu kami beri tenggat waktu kepada Kejati satu minggu menetapkan Jefri Noer sebagai tersangka. Bila tidak dipenuhi maka akan kami sebarkan ke seluruh media baik lokal maupun nasional," ucapnya.
Kasus lainnya kata Sunardi lagi, pengadaan baju koko, terkait hal itu baju koko tersebut mereknya 'Jeva' yang merupakan singkatan dari Jefri dan Eva. "Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 2,4 miliar dan sudah ada beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka," tambah Sunardi.

Lalu, dugaan korupsi pembangunan kebun kelapa sawit fiktif di Kampar Kiri, Kampar dan dananya dari BPR Sarimadu sebesar Rp 10,61 miliar. "Kasus ini sudah diselidiki oleh Kejari Bangkinang sejak tahun 2004 lalu dan sudah ditetapkan 3 tersangkanya yakni Yusly Maaik (Manager Koperasi KPRI Kantor Bupati Kampar), Drs Marzuki Malik (Dirut PD KAK) dan Peter Junaidi," beber Sunardi.

Berdasarkan informasi kata Sunardi lagi, kasusnya sudah di SP3 pada tahun 2004 dengan No : 2613/SP/III/PN-IV/E.2/04. "Jadi kami mendesak agar SP3 itu dicabut oleh Kepala Kejati Riau sekarang," ungkapnya.

Setelah puas melakukan orasinya dan membacakan pernyataan sikapnya, para pengunjukrasa ditemui oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan. Dalam kesempatan itu Mukhzan menyatakan akan menyampaikan laporannya ke pimpinan. (*)

Tags
Jefri Noer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved