Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Haji

Tuntaskan Kasus Korupsi, KPK Berharap Bisa Turunkan Ongkos Naik Haji

pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji bisa membantu meningkatkan pelayanan haji, termasuk menurunkan ongkos

Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi berharap pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 bisa membantu meningkatkan pelayanan haji, termasuk menurunkan ongkos naik haji. KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Paling tidak apa yang dilakukan KPK bisa membantu penyelengaraan haji lebih baik lagi, apakah ongkos haji lebih murah dan lebih baik," kata Johan di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Johan meminta para calon haji tidak resah. Penyidikan kasus dugaan korupsi haji oleh KPK ini tidak akan mengganggu proses pelaksanaan haji.

Johan sebelumnya mengaku prihatin atas terjadinya dugaan korupsi haji di Kemenag ini. Apalagi, menurut Johan, pelaksanaan haji merupakan suatu hal yang suci bagi penganut agama Islam.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi itu, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji. Hari ini, Suryadharma menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved