Breaking News
Bandar Ekstasi di Rutan Dumai Jalani Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan Bandar Ekstasi dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Fernando
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Sidang lanjutan Bandar Ekstasi dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai, Rabu (4/6). Sidang tersebut digelar Rabu siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang hadir merupakan perwakilan Rutan Klas II B Dumai dan Penyidik Satres Narkoba Polres Dumai. Mereka memberikan keterangan perihal terungkapnya bandar ekstasi di Rutan Bumi Ayu, Dumai.
Pada sidang yang berjalan satu jam, saksi menyebut bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa HR, Ibu rumah tangga menitipkan sebuah bungkusan, pada Selasa (7/1) sore.
Tanpa curiga, petugas Rutan yang piket sore itu menerima. Namun kala diperiksa bungkusan mie instan itu malah terselip bungkusan plastik. Bungkusan plastik putih ternyata berisi 75 butir pil ekstasi.
Ekstasi yang berwarna Merah itu ternyata hendak disusupkan ke dalam Rutan. Tapi akhirnya berhasil digagalkan. "Kita langsung berkordinasi dengan kepolisian," ujar Perwakilan Rutan Klas II B Dumai, Agus.(*)