Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Said Faisal Menangis Anaknya Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Ajudan Gubernur Riau (Gubri), Said Faisal Mukhlis alias Hendra dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

Tayang:
Penulis: Rino Syahril | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Ajudan Gubernur Riau (Gubri), Said Faisal Mukhlis alias Hendra, Kamis (12/6) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kemudian kata JPU dari KPK Andi Suharlis dan kawan-kawan, terdakwa Said Faisal juga diwajibkan membayar denda Rp 350 juta dengan subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Dalam amar tuntutannya Andi Suharlis menyatakan terdakwa Said Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena membantu menerima uang suap Rp 500 juta dari karyawan PT Adhi Karya (AK) untuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Uang itu diserahkan oleh supir PT Adhi Karya, Nasapwir kepada Said Faisil dirumah Dinas Gubernur Riau Jalan Diponegoro.

Menurut Andi, uang itu diminta Rusli Zainal sebagai biaya pengurusan anggaran APBN untuk PON ke-18 di Riau. "Tapi dalam persidangan uang itu diminta oleh ajudan Rusli Zainal, Nuardi ke terpidana Lukman Abbas. Atas permintaan itulah Lukman menyampaikannya ke PT Adhi Karya dan disanggupi oleh PT Adhi Karya," kata Andi.

Oleh karena itu tambah Andi, terdakwa telah melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP. Pasal tersebut atdalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU.

Selain itu terdakwa Said Faisal juga terbukti memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Karena Said terus menyangkal keterlibatannya dalam kasus suap PON Riau yang melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, meski KPK memiliki bukti kuat, yakni keterangan dari saksi-saksi dan rekaman pembicaraan telepon.

Tingkah Said yang terus membantah bahkan seringkali membuat kesal Majelis Hakim pada persidangan Rusli Zainal. Dalam persidangan 5 Februari silam, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Bachtiar Sitompul memerintahkan Jaksa Penutut Umum KPK menjadikan Said Faisal sebagai tersangka karena diduga memberi kesaksian palsu di persidangan.

Atas ulah itu tegas Andi, Said telah melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ungkap JPU.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penutut Umum KPK, terdakwa Said Faisal dinyatakan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga disebut ikut serta dalam memuluskan aksi penyuapan dalam proyek PON XVIII-2012 Riau..

Dalam kasus tersebut, Rusli Zainal sudah divonis 14 tahun penjara oleh KPK dan Rusli tidak terima lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Kemudian mantan Kadispora Riau Lukman Abbas juga sudah divonis dan menjadi terpidana 5 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU dari KPK itu Said Faisal bersama Tim Penasihat Hukumnya merasa keberatan dan akan membacakan pembelaan atau pledoi pekan depan.

Sementara itu istri Said Faisal yang mengenakan baju kurung putih biru dipadukan jilbab biru tidak sampai selesai mengikuti persidangan. Karena sebelum JPU selesai membacakan tuntutannya istri Said Faisal tampak buru-buru keluar ruang sidang. Sedangkan Ibu Said Faisa yang mengenakan baju kurung abu-abu dipadukan jilbab abu-abu tetap setia menunggu diruang sidang.

Namun saat mendengar anaknya dituntut 9 tahun penjara Ibu paruh baya itu langsung syok dan menangis. Usai JPU selesai membacakan tuntutannya Ibu Said Faisal bergegas keluar ruang sidang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved