Pilpres 2014
Tim Prabowo-Hatta Laporkan Spanduk Fitnah di Debat Cawapres
Ketua tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburohman kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Ketua tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburohman kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dia melaporkan aksi kampanye hitam yang dilakukan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada saat debat calon wakil presiden berlangsung semalam, Minggu 30 Juni 2014.
"Ada dua spanduk yang isinya memfitnah, menghina, menyebar kebohongan pasangan Prabowo-Hatta. Dalam spanduk yang bergambar Garuda Merah tersebut bertuliskan 'darah penculikan aktivis, lapindo, tabrak lari dan terorisme' spanduk itu dipasang di lobi Hotel Bidakara," katanya di Bawaslu, Senin 30 Juni 2014.
Habib menyayangkan tidak ada teguran dari pihak Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu ataupun dari aparat kepolisian terkait pemasangan spanduk.
"Itu tidak benar sekali, itu fitnah. Padahal dalam pasal 41 ayat 1 huruf c dan huruf i Undang-undang Nomor 42 tahun 2008, jelas melarang menghina seseorang atau pasangan calon lain. Itu bisa dipenjara 24 bulan dan denda Rp 50 juta," ujarnya.
Habib masih berharap KPU serta Bawaslu bisa menindaklanjuti laporannya dengan tegas.
"Semoga ada peringatan dan jaminan agar pemasangan spanduk tersebut tidak terulang lagi. Kalau pun perlu memanggil bawaslu memanggil Joko dan Kalla beserta timnya," jelasnya.
Namun jika tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu serta KPU, Habib mengatakan tidak akan menutup kemungkinan tim sukses Prabowo-Hatta juga akan membawa spanduk.
"Terus terang kami kesulitan menenangkan pendukung yang marah karena tidak terima. Pada debat berikutanya akan membawa spanduk yang bertuliskan Jokowi terlibat korupsi busway," ungkapnya. (viva)