Mardianto: Perda RTRW Bisa Disahkan, Asal Jangan Bertentangan
Belum selesainya pengesahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini, membuat kabupaten/kota belum bisa mengesahkannya RTRW
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Belum selesainya pengesahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini, membuat kabupaten/kota belum bisa mengesahkannya RTRW. Sehingga beberapa peraturan daerah (Perda) yang berhubungan dengan RTRW, harus tertunda.
Karena itu, dari hasil kunjungan kerja (kunker) DPRD Pekanbaru ke Semarang Rabu (2/7) kemarin, DPRD Pekanbaru bisa mengesahkan Perda RTRW, dengan syarat harus ada rekomendasi dari Kementrian PU. Menanggapi hal ini, Pengamat Perkotaan Mardianto Manan, Kamis (3/7) mengatakan, jika memang tidak bertentangan dengan hal yang krusial, DPRD Pekanbaru tidak ada salahnya mengesahkan Perda RTRW, meski RTRW Provinsi belum disahkan.
Hanya saja, DPRD tidak melanggar aturan yang ada. "Sepanjang tidak krusial, itu bisa. Tapi alangkah anehnya jika Perda RTRW Provinsi belum ada, tapi Perda RTRW Pekanbaru sudah ada. Sebab, Pekanbaru ini sebagian daerah yang ada di Riau," tuturnya kepada Tribun. (*)