Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mardianto: Perda RTRW Bisa Disahkan, Asal Jangan Bertentangan

Belum selesainya pengesahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini, membuat kabupaten/kota belum bisa mengesahkannya RTRW

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Belum selesainya pengesahan RTRW Provinsi Riau hingga saat ini, membuat kabupaten/kota belum bisa mengesahkannya RTRW. Sehingga beberapa peraturan daerah (Perda) yang berhubungan dengan RTRW, harus tertunda.

Karena itu, dari hasil kunjungan kerja (kunker) DPRD Pekanbaru ke Semarang Rabu (2/7) kemarin, DPRD Pekanbaru bisa mengesahkan Perda RTRW, dengan syarat harus ada rekomendasi dari Kementrian PU. Menanggapi hal ini, Pengamat Perkotaan Mardianto Manan, Kamis (3/7) mengatakan, jika memang tidak bertentangan dengan hal yang krusial, DPRD Pekanbaru tidak ada salahnya mengesahkan Perda RTRW, meski RTRW Provinsi belum disahkan.

Hanya saja, DPRD tidak melanggar aturan yang ada. "Sepanjang tidak krusial, itu bisa. Tapi alangkah anehnya jika Perda RTRW Provinsi belum ada, tapi Perda RTRW Pekanbaru sudah ada. Sebab, Pekanbaru ini sebagian daerah yang ada di Riau," tuturnya kepada Tribun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved