SHM Masyarakat di BPN Rokan Hulu Diagunkan Oleh Esron
Sidang Lanjutan Kredit Fiktif di Bank BNI Pekanbaru
Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat yang telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), oleh Badan Pentanahan Negara (BPN) Rokan Hulu, ternyata diagunkan oleh terdakwa Esron Napitupulu ke Bank BNI 46 Pekanbaru.
Hal itu disampaikan oleh dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BNI 46 Pekanbaru yakni Solihin, pegawai administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu dan Romzi Hamid, mantan Kasi Penatagunaan Tanah BPN Riau.
Menurut saksi Solihin dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, dirinya tahu SKT itu ditingkatkan menjadi SHM, karena pernah dimintai tolong oleh pegawai BPN Rohul Tengku Darmizon, untuk meningkatkan status lahan di Desa Batu Langka Kecil, Rohul seluas 118 Ha dengan 59 SKT menjadi SHM."Yang ditingkatkan ke SHM tersebut atas nama perorangan. Saya hanya dimintai tolong saja dan tidak tahu kalau lahan tersebut akhirnya dijadikan agunan ke bank," ujar Solihin.
Menurut Solihin, ia tahun tanah yang sudah ditingkatkan dari SKT menjadi SHM dijadikan agunan oleh Esron Napitupulu, Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) senilai Ro 23 miliar ke Bank BNI 46 Pekanbaru setelah diperiksa penyidik Polda Riau. "Kalau saya tidak diperiksa mungkin saya tidak tahu," ucapnya.
Saksi lainnya Romzi Hamid, mantan Kasi Penatagunaan Tanah BPN Provinsi Riau dalam kesaksiannya juga menyampaikan hal yang serupa. Romzi juga mengakui ia hanya menandatangani 24 peta tata guna tanah, yang terletak di Desa Sako Marga Sari, Kuantan Singingi, yang diajukan stafnya. "Penandatangan itu saya dilakukan, tanpa melakukan verifikasi ke lapangan," ucap Romzi.
Sebab tambah Romzi, Esron Napitupulu saat itu mengaku tanah tersebut atas nama keluarganya."Tapi akhirnya saya ketahui juga ternyata masih dimiliki masyarakat setempat," kata Romzi.
Lebih jauh Romzi juga mengakui tidak mengetahui kalau akhirnya tanah tersebut diajukan Esron Napitupulu, untuk mencairkan kredit sebesar Rp17 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjelaskan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat BNI 46 Pekanbaru, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, diduga telah memuluskan pencairan kredit kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) melalui Direktur Utamanya, Esron Napitupulu, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, sebesar Rp40 miliar dengan anggunan yang diajukan berupa surat surat tanah perkebunan kelapa sawit.
Pada tahun 2007 silam, Esron Napitupulu, Dirut perusahaan PT BRJ mengajukan kredit pinjaman senilai Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru dengan agunan lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar. "Hasil penyidikan ternyata lahannya banyak yang fiktif Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat," ucap JPU. Anehnya tambah JPU, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)