Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2014

Rekapitulasi Provinsi Bali Tuntas, Partisipasi 72,43 Persen

Husni Kamil Manik berharap proses rekapitulasi dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap memperhatikan aspek ketelitian, akurasi dan sinkronisasi

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional memasuki hari ke-2, Senin (21/7/2014). Ketua Komisi Pemihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik membuka rapat pleno lanjutan pukul 10.30 WIB. Setelah rapat pleno dibuka, rapat kemudian diskors selama 15 menit karena saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu saat itu belum hadir.

Husni Kamil Manik berharap proses rekapitulasi dihari ke-2 dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap memperhatikan aspek ketelitian, akurasi dan sinkronisasi antar data-data hasil rekapitulasi yang akan dibacakan oleh masing-masing provinsi. "Tahap 2 ini kita harapkan lebih banyak daerah yang dapat dituntaskan pembacaan dan penetapan rekapitulasinya," ujar Husni, dalam rilis yang diterima Tribun, Senin (21/7/2014).

Rapat pleno rekapitulasi pada hari ke-2 dimulai dengan pembacaan rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Bali. Jumlah daftar pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sebanyak 2.992.122 orang. Dari jumlah pemilih itu, sebanyak 2.167.221 orang menggunakan hak pilih dengan suara sah sebanyak 2.149.351 orang.

Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 614.241 suara, sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memeroleh suara sebanyak 1.535.110. Tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Bali mencapai 72,43 persen dengan suara tidak sah sebanyak 0,83 persen.

KPU Provinsi Bali juga membacakan sejumlah catatan keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 yang tertuang dalam formulir DC2 (catatan keberatan dalam rekapitulasi suara di tingkat provinsi). Pertama : saksi pasangan calon nomor urut 1 menduga suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di beberapa TPS dijadikan suara tidak sah sehingga perolehan suaranya menjadi nol. Kedua : terdapat pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki kandidat calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Ketiga : petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos lebih dari satu kali. Ke empat : terjadi intimidasi terhadap saksi pasangan calon. Kelima : pemilih dipaksa untuk memperlihatkan surat suara yang telah dicoblosnya sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Terhadap catatan keberatan tersebut, KPU Provinsi Bali menegaskan hal itu sudah dibahas saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pengaduan terkait sejumlah keberatan yang disampaikan saksi pasangan calon nomor urut 1 dalam formulir model DC2. "Kami tidak pernah menerima pengaduan seperti apa yang disampaikan dalam formulir model DC2," tegas Nelson.

Selain itu Bawaslu Bali juga menjelaskan catatan keberatan yang disampaikan dalam DC2 sudah ditindaklanjuti. Pihak-pihak terkait sudah diklarifikasi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut, tetapi tidak ada yang terbukti. Selain itu, Bawaslu Provinsi Bali selama masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, tidak pernah menerima laporan adanya pelanggaran seperti yang disampaikan saksi pasangan calon nomor urut 1 saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan catatan keberatan dari pasangan calon nomor urut 1 baru muncul saat rekapitulasi di tingkat provinsi. Menurutnya proses rekapitulasi tidak boleh tersandera oleh berbagai catatan keberatan tersebut. Sebab prinsip rekapitulasi tidak hanya membahas angka-angkat tetapi juga hal-hal yang bersifat substansial.

"Ketika catatan keberatan itu baru muncul di tingkat provinsi, sangat jauh prosesnya. Padahal sejak awal kita sudah sampaikan bahwa penyelesaian setiap kasus harus diupayakan selesai di tingkatannya. Kita harus taat dengan mekanisme penyelesaian kasus secara berjenjang. Inventarisasi masalah harus dimulai dari tingkat paling bawah dan diselesaikan di tingkatannya," tegas Nasrullah.

Sementara itu, Husni menegaskan berbagai persoalan yang disampaikan di tingkat provinsi sudah dijelaskan oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. "Dugaan pengerahan PNS ternyata tidak ada, pengabaian hak-hak saksi juga tidak ada. Semuanya sudah diklarifikasi dan Bawaslu juga sudah menjelaskan tidak ada pengaduan ke Bawaslu. Jika masih ada keberatan, saksi pasangan calon dapat untuk menuliskannya dalam formulir catatan keberatan," ujarnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved