Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Pekanbaru Dukung Sanksi Untuk PNS Tambah Libur Lebaran

Libur bagi PNS khususnya di lingkungan Pemko Pekanbaru pada Lebaran ini sudah ditetapkan

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Libur bagi PNS khususnya di lingkungan Pemko Pekanbaru pada Lebaran ini sudah ditetapkan. Bahkan Pemko melalui BKD secara tegas menyatakan, jika ada PNS yang menambah liburnya dari ketentuan yang ada, maka siap-siap diberi sanksi.

Hal ini didukung penuh oleh pihak DPRD Pekanbaru. Namun dewan meminta, sanksi tersebut benar-benar diterapkan. Jangan hanya pernyataan untuk menakut-nakuti saja. "Itu pasti kita dukung. Jika perlu beri sanksi tegas," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Wahyudianto, Rabu (23/7).

Seperti diketahui, libur PNS Pemko Pekanbaru sudah ditetapkan yakni, terdiri dari libur lebaran yang dilakukan pada tanggal 28 dan 29 Juli. Ditambah cuti bersama mulai 30 Juli sampai 1 Agustus. Selanjutnya, PNS mulai masuk tanggal 4 Agustus.‬ (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved