Mantan Kapolsek Siak Kompol S Ditetapkan Tersangka
Rambah Hutan Untuk Dijadikan Kebun Sawit
Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya Mantan Kapolsek Siak Kompol S, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau dalam kasus perambahan hutan.
Saat ini kata Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo SH MH melalui Kanit di Subdit IV Kompol Hariwiyawan, SIK, kasusnya masih terus didalami. "Untuk tersangka Kompol S sudah kita periksa sebanyak 3 kali dan proses penyidikannya kita lanjutkan usai lebaran," ujar Hariwiyawan.
Tersangka Kompol S tambah Hariwiyawan, dijerat atau disangkakan atas dugaan perbuatan menduduki dan melakukan perambahan kawasan hutan. "Atas ulahnya itu Kompol S diancam dengan pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutananan, junto pasal 17 ayat 2b jo Pasal 92 ayat 1a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan.
Menurut Hariwiyawan, tersangka Kompol S telah merambah hutam seluas 240 hektar di Siak untuk dijadikan kebun sawit. "Pekerjaannya itu sudahj dimulai tersangka sejak tahun 2010 dan hasilnya sudah sebahagian lahan ditanami pohon sawit," ungkap Hariwiayawan. (*)