Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2014

Gugatan Prabowo-Hatta Sulit Dikabulkan MK

Ahmad menegaskan terdapat perbedaan antara persidangan di MK dengan sidang pada peradilan biasa

Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua tim advokasi nasional Jokowi-JK yang tergabung dalam Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH), Ahmad Rifai mengatakan gugatan tim Prabowo-Hatta dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2014 sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi hanyalah yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis.

"Saya pikir sulit, untuk masuk ke dalam kategori terstruktur, masif, dan sistematis bukan hal yang mudah, dan mesti melalui proses yang panjang," ujar Ahmad Rifai, di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta, Selasa, (5/8/2014).

Ahmad Rifai mengatakan untuk mengembangkan perkara yang dikategorikan masif, terstruktur, dan sistematis mesti dilakukan sejak masa persiapan dan hari pemungutan suara.

"Jika ingin masuk ke dalam perkara masif, terstruktur, dan sistematis harus dilakukan jauh-jauh hari, bukan mempermasalahkan pada saat penghitungan suara," ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan terdapat perbedaan antara persidangan di MK dengan sidang pada peradilan biasa. Menurut Ahmad dibutuhkan hal yang sangat penting dan esensi untuk mempermasalahkan hasil pemilu di MK.

"Disinilah yang harus dilihat secara cermat. Proses di MK berbeda dengan peradilan biasa. Mereka butuh hal yang lebih urgent untuk mempermasalahkan hasil rekap. Harus dilihat secara komprehensif bukan hanya mempermasalahkan coretan dan sebagainya," ujar Ahmad.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved