Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HUT Kemerdekaan RI

WamenkumHAM: Napi Koruptor Tak Ada Dapat Remisi 17 Agustus

Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) dan HAM Denny Indarayana mengungkapkan,  narapidana kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun ke-69 RI pada 17 Agustus mendatang. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Kalau memenuhi syarat, dapat. Tapi, sepanjang yang saya tahu, di PP 99 itu, tidak ada yang memenuhi syarat," ujar Denny seusai menghadiri pembacaan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Denny mengatakan, koruptor sebenarnya berhak mendapatkan remisi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan PP 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

"Rata-rata napi itu tidak mendapatkan karena tidak memenuhi syarat," kata Denny.

Ia membantah kabar yang menyebutkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akan menerima remisi 17 Agustus tahun ini. Denny mengatakan, ia telah memeriksa jajaran di bawahnya dan nama Miranda belum diusulkan untuk mendapatkan remisi.

"Jadi, kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Dengar-dengar itu kan kalian, yang keluarkan kan kami," kata dia. (Kompas.com)   

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved