Jaksa Kirimkan Memory Kasasi Kasus IUP PT Adei ke PN Pelalawan
Terkait kasus tindak pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci mengirimkan memory Kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Terkait kasus tindak pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjerat PT Adei Plantation and Industry.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro, kepada tribun Jumat (22/8) menjelaskan pihaknya telah menggenapi janji untuk mengajukan kasasi. Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pelalawan kepada tiga petinggi PT Adei dalam kasus IUP bulan lalu.
"Kita menyampaikan pernyataan Kasasi tanggal 4 Agustus. Kemudian kita kirimkan memory tanggal 18 Agustus ke PN," ujar Herlambang.(*)