Belum Diresmikan, Tempat Karaoke Syahrini Sudah Digerebek Aparat
"Jadi kan operasinya dari 1 Agustus kemarin, tapi belum ada peresmian. Grand openingnya harusnya minggu depan tanggal 1 September.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TANGERANG - Princess Syahrini, tempat karaoke milik artis Syahrini yang digerebek dan disegel Satpol PP dan Polrestro Tangerang pada 21 Agustus lalu rencananya akan dibuka secara resmi pada 1 September mendatang.
"Jadi kan operasinya dari 1 Agustus kemarin, tapi belum ada peresmian. Grand openingnya harusnya minggu depan tanggal 1 September. Syahrini juga dijadwalkan datang," ujar Dicky (26), penjual ponsel di Lantai 1 City Mall Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (28/8/2014).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana pada Kamis (28/8/2014) mengatakan, pihaknya menyita lebih dari 800 botol minuman keras dari tempat karaoke Princess Syahrini di Lantai 1 Mal City Tangerang.
"Ada 830 botol miras yang kami sita dari dalam saat melakukan penggerebekan," kata Mumung saat dihubungi via telepon.
Mumung mengatakan, penggerebekan dan penyegelan tempat karaoke milik Syahrini sendiri berawal dari sejumlah laporan yang mengatakan bahwa tempat karaoke tersebut belum mengantongi izin ketertiban umum dan izin mendirikan bangunan.
"Berangkat dari laporan itu, kami selidiki selama dua pekan, dan tanggal 21 Agustus kemarin kami grebek. Ternyata mereka menjual miras juga. Ini jelas sangat melanggar," kata Mumung.
Mumung merinci, Perda yang dilanggar adalah Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. (Banu Adikara)