Pekan Ini Berkas Perkara Kades Lubuk Ogung Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus yang menjerat Kepala Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang, H Dahlan, tampaknya akan segera di sidang
Penulis: johanes | Editor:
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Kasus yang menjerat Kepala Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang, H Dahlan, tampaknya akan segera di sidang. Dalam pekan ini, jaksa melimpahkan berkas perkara membelit Kades Dahlan.
"Kita tinggal menunggu administrasinya saja. Dalam minggu ini nampaknya sudah bisa kita limpahkan," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro, kepada tribun Kamis (18/9).
Dijelaskannya, kasus dugaan penggelapan fee penanaman akasia Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Desa Lubuk Ogung itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Kades Dahlan dan dua rekannya yang menjadi tersangka dalam kasus ini akan duduk dikursi pesakitan. (*)