Pasangan Suami Istri Sudah Nyuri Motor di 9 Lokasi
Keduanya menganggur sejak menikah empat tahun silam. Padahal pasutri ini memiliki tanggungan satu anak.

TRIBUNPEKANBARU.COM, MALANG - Pasangan suami-istri, Yulianto-Tika kompak mencuri kendaraan bermotor di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Bahkan pasutri ini sudah mencuri di sembilan lokasi.
Pasutri ini tertangkap saat transaksi motor hasil curian dengan polisi didepan Stasiun Malang Kota, Kamis (18/9/2014) lalu.
Keduanya langsung digelendang ke Mapolres Malang Kota.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi di sembilan lokasi.
“Delapan lokasi di Kota Malang, dan satu lokasi di Kabupaten Malang,” kata Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni kepada SURYA Online, Sabtu (20/9/2014).
Polisi mengamankan empat motor, kunci T, dua gunting, ponsel, dan uang senilai Rp 2,5 juta.
Menurutnya, pasutri ini kompak mencuri motor karena tidak ada pemasukan.
Keduanya menganggur sejak menikah empat tahun silam. Padahal pasutri ini memiliki tanggungan satu anak.
“Tersangka Tika hanya membantu. Makanya Tika dijerat pasal 56 karena turut serta dalam kejahatan,” tambahnya.