Nikahi 3 Pria Sekaligus, Wanita Ini Tewas Dihukum Rajam
dia mengatakan bahwa ia sehat secara mental. Keempat pria yang dinikahi telah ditanyai dan membenarkan telah menikahinya
TRIBUNPEKANBARU.COM, MOGADISHU - Seorang perempuan Somalia dihukum mati karena menjalankan praktik poliandri.
Safiyo Ahmed Jumale (33) diketahui menikahi empat laki-laki sekaligus sehingga dijatuhi hukuman rajam sesuai aturan yang dibuat Al-Shabab, kelompok militan yang menguasai wilayah tersebut.
"Perempuan itu menikahi empat pria dan mengakuinya di pengadilan. Saya telah menanyanya berkali-kali selama ia ditahan dan dia mengatakan bahwa ia sehat secara mental. Keempat pria yang dinikahi telah ditanyai dan membenarkan telah menikahinya," kata hakim pengadilan Sheik Mohamud Abu Abdullah, Sabtu (27/9/2014).
Safiyo dihukum rajam pada hari Jumat (26/9/2014) di Barawe, kota di pesisir selatan Somalia, yang dikuasai kelompok militan Muslim al-Shabab.
Al-Shabab, yang terkait al-Qaida, menguasai kawasan yang luas di Somalia selatan dan tengah. Kelompok radikal itu memberlakukan hukum Islam yang ketat termasuk rajam.