Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tangkap Gubernur Riau

Selidiki Kasus Gubri, KPK Cegah Edison ke Luar Negeri

Permohonan cegah wiraswasta Edison Marudut ke luar negeri sudah dimohonkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Editor: Muhammad Ridho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Permohonan cegah wiraswasta Edison Marudut ke luar negeri sudah dimohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPK mencegah Edison karena sewaktu-waktu dimintai keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.

"Telah dikenakan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau AM dan GM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Pencegahan terhadap Edison berlangsung enam bulan terhitung 26 September 2014. "Jika keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved